Rabu, 31 Oktober 2012

Hukum Membuka Aurat Bagi Seorang Perempuan Terhadap Perempuan Lainnya Wanita Islam

Hukum Membuka Aurat Bagi Seorang Perempuan Terhadap Perempuan Lainnya Wanita Islam

Bahwasanya nan dimaksud wanita di sini adalah Al-Jins (jenis) bukan Al-Wafsu (sifat). Namun ada pula sebagian ulama nan berpendapat bahwa nan dimaksud dgn wanita-wanita di sini adalah wanita-wanita Islam, dgn demikian tidaklah boleh bagi seorang wanita Islam membuka aurat kepada wanita kafir. Dan nan tepat adalah nan dimaksudkan dgn kata wanita-wanita di dlm ayat tersebut adalah Al-Jins (jenisnya) yaitu wanita-wanita & nan termasuk jenis wanita, dgn demikian boleh bagi perempuan muslim membuka sebagian auratnya kepada wanita kafir.
Disini saya jelaskan pada 1 masalah bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang perempuan melihat aurat perempuan lain, lalu sebagian wanita menyangka boleh saja seorang wanita memakai pakaian-pakaian pendek atau ketat nan tak sampai ke lutut & boleh memakai baju nan terlihat bagian dadanya sehingga tampak lengan atasnya, dada & lehernya. Pendapat nan demikian salah, karena hadits ini menjelaskan ketidak-bolehan wanita melihat aurat perempuan lain, maka nan dibicarakan di sini adalah nan melihat bukan nan memakai, & apapun bagi nan memakai maka wajib memakai pakaian nan menutup tubuhnya.
Adapun pakaian-pakaian isteri-isteri para sahabat sampai kepada pergelangan tangan, kaki & kedua mata kaki, & kerap kali ketika hendak pergi ke pasar, mereka memakai pakaian nan panjang sampai menutupi perbatasan hasta kaki. Demikian itu itu utk menutupi kedua kaki mereka. Maka di sini terdapat perbedaan antara memakai & melihat, yaitu bilamana seorang perempuan memakai pakaian nan menutupi auratnya, & ini mengangkat pakaiannya karena suatu hajat atau lainnya, lantas terbukalah betisnya maka tidaklah haram bagi perempuan lain melihatnya.
Demikian pula bilamana perempuan tersebut berada di antara perempuan-perempuan lain, sedangkan ia memakai pakaian (baju) nan menutup auratnya. Lalu kelihatan payudaranya, karena ia ingin menyusukan anaknya, ataupun kelihatan dadanya, karena suatu sebab, maka nan demikian tidaklah mengapa bila kelihatan di depan mereka. Adapun wanita nan sengaja memakai pakaian nan pendek, maka nan demikian tak boleh, karena hal tersebut mengandung keburukan & kerusakan.
[Durus Wa Fatawa Haramil Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/264]
HUKUM MENAMPAKKAN RAMBUT DI HADAPAN WANITA NON MUSLIMAH
Pertanyaan.
ditanya: Bolehkah wanita membuka rambutnya di hadapan wanita-wanita non muslim, sedangkan mereka menceritakan kondisinya kepada kerabat laki-laki mereka nan juga bukan muslim?
Jawaban.
Pertanyaan ini berdasar pada perselisihan para ulama tentang penafsiran firman Allah.
” Katakanlah kepada wanita nan beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, & memelihara kemaluannya, & janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali nan (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, & janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita . . ” [An-Nur ; 31]
Kata ganti dlm ayat أَوْ نِسَائِهِنَّ” atau wanita-wanita, para ulama berselisih pendapat tentangnya, sebagian menafsirkan sebagai Al-Jins, nan maksudnya adalah jenis wanita secara umum. Ada nan menafsirkannya dgn Al-Wasfu (sifat), yaitu hanya wanita-wanita nan beriman saja. Menurut pendapat pertama, diperbolehkan bagi wanita utk menampakkan rambutnya & wajahnya di hadapan para wanita kafir & tak diperbolehkan menurut pendapat kedua. Kami cenderung memilih pendapat pertama, karena lebih mendekati kebenaran. Karena seluruh wanita itu sama, tak berbeda antara kafir & muslimah, apabila tak dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah.
Adapun apabila dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, misalnya wanita nan melihat akan memberitahukan kondisinya kepada kerabat laki-laki-lakinya, maka kekhawatiran timbulnya fitnah lebih didahulukan, & tak diperbolehkan bagi wanita utk menampakkan sesuatu dari tubuhnya, semisal badannya, kedua kakinya, rambutnya & lainnya di hadapan wanita lain, baik itu wanita muslimah atau non muslimah.
[Fatawal Mar'ah 1/73]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Ahmad Amin Syihab, Penerbit Darul Haq]
sumber: www.almanhaj.or.id penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin tags: Wanita Islam, Alaihi Wa Sallam, Nabi Muhammad, Wanita Muslimah, Ke Pasar, Subhanahu Wa
hukum membuka aurat dalam islam azab bagi wanita yang membuka auratnya menurut rasulullah hukum kelihatan rambut hukuman kepada wanita yang mengumbar aurat hukumnya wanita mengumbar auratnya wanita yang terlihat rambutnya dalam islam hukum membuka aurat bagi wanita hukum bagi wanita yang rambutnya kelihatan hukum kelihatan rambut wanita islam hukum senyuman wanita pada lelaki lain dalam islam membuka aurat kepada wanita non muslim pertanyaan tentang aurat dan pakaian perempuan kelihatan aurat nya menurut islam, hukum bagi yang membuka aurot bagaimana hukum hukum orang muslis yang membuka aurat

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar